BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS II
PAPUA

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Papua

Profil BPTD Kelas II Papua

Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi yang termuat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 tahun 2023 . BPTD yang semula disebut Wilayah berubah menjadi Kelas, demikian juga dengan penamaan Jabatan Struktural di lingkungan BPTD.

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. Subbagian Tata Usaha;
2. Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
3. Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
4. Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
2. Pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana 3. penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan;
4. Pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan 5. pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan;
6. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan;
7. Pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan;
8. Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat;
9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Struktur Organisasi

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. Subbagian Tata Usaha;
2. Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
3. Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
4. Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Endy Irawan, S.H., M.H
Kepala BPTD Kelas II Papua

Magdalena B. Rohrohmana, S.SiT

Kasubag Bagian Tata Usaha

Indra Yunan Kurniawan, S.E., M.M

Kasi Prasarana JSDPP

Venny Welliam Loho, A.Md. LLASD

Kasi Lalu Lintas JSDPP

Agus Sutarto, S.ST.Pi., M.M

Kasi Sarana JSDPP

Satuan Pelayanan Penyeberangan

Satuan Pelayanan Terminal

Kegiatan

Video

Lokasi

Pusat Informasi dan Layanan

ALAMAT

JALAN KELAPA DUA ENTROP, DISTRIK JAYAPURA SELATAN, KOTA JAYAPURA, PROVINSI PAPUA

EMAIL : papuabptd@akunpabjitorikgmail-com